BADAN USAHA DI INDONESIA

A. Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam suatu persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperolehnya.
B. Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah suatu persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha dengan nama bersama.
C. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai modal persekutuan, namun ia tidak ikut campur dalam pengelolaan dan tidak bertanggungjawab terhadap persekutuan.
D. Perseroan Terbatas
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan suatu usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
E. Koperasi
Koperasi adalah suatu kerjasama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai kemakmuran secara bersama, bukan untuk mencari keuntungan. Koperasi memiliki asas kekeluargaan.
F. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk Belajar Lagi🙂🤩

SENI SUARA DAERAH

Catatan Harianku